Alfa Patent & Trademark Consulting

Hak Cipta

Definition Copyrights

Copyright shall mean an exclusive right for an Author or the recipient of the right to publish or reproduce his Work or to grant permission for said purposes, without decreasing the limits according to the prevailing laws and regulations.

Author shall mean a person or several persons jointly upon whose inspiration a Work is produced, based on the intellectual ability, imagination, dexterity, skill or expertise manifested in a distinctive form and is of a personal nature.

Work shall mean any result of works of an Author, which shows originality in the field of science, arts and literature.

Function and Nature of Copyright

Copyright shall mean the exclusive right of an Author or a Copyright Holder to publish or reproduce his/her work, which emerges automatically after the creation of the work without prejudice to restrictions pursuant to the prevailing laws and regulations.

An Author and/or a Copyright Holder of a cinematographic work and computer program shall have the right to give permission or to prevent any other person whom without his/her approval rents out the work concerned for commercial purposes.

Criminal Provisions;

  • Any person who deliberately and without right conducts any acts as referred to in Article 2 paragraph (1) or Article 49 paragraphs (1) and (2) shall be sentenced to imprisonment of at least 1 (one) month and/or a fine of at least Rp. 1,000,000.- (one million rupiahs) or imprisonment of at most 7 (seven) years and/or a fine of at most Rp. 5,000,000,000.- (five billion rupiahs)
  • Any person who deliberately broadcasts, exhibits, distributes, or sells to the public a work or goods resulting from an infringement of copyright or related rights as referred to in paragraph (1) shall be sentenced to imprisonment of at most 5 (five) years and/or a fine of at most Rp. 500,000,000.- (five hundred million rupiahs).
  • Any person who deliberately and without reproduce the use of a computer program for commercial purposes shall be sentenced to imprisonment of at most 5 (five) years and/or a fine of at most Rp. 500,000,000.- (five hundred million rupiahs).

[box type=”download”] File your application now:

[si-contact-form form=’4′][/box]Hak Cipta Definisi

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pekerjaan berarti setiap hasil karya Pencipta, yang menunjukkan orisinalitas dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak / karyanya, yang muncul secara otomatis setelah penciptaan pekerjaan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta dan / atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa / persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk tujuan komersial.

Ketentuan Pidana;

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan setiap tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda minimal Rp. 1.000.000 -. (Satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, -. (Lima miliar rupiah)
Setiap orang yang dengan sengaja siaran, pameran, mendistribusikan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 -. (Lima ratus juta rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa mereproduksi penggunaan program komputer untuk tujuan komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 -. (Lima ratus juta rupiah).

 

[box type=”download”] File your application now:

[si-contact-form form=’4′][/box]